PIDATO REKTOR UNIVERSITAS TERBUKA PADA WISUDA UNIVERSITAS TERBUKA

PIDATO REKTOR UNIVERSITAS TERBUKA
PADA WISUDA UNIVERSITAS TERBUKA
Tanggal: 8 MEI 2018 di UTCC

Yang terhormat, Bapak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bapak Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Yang Terhormat Jajaran Pimpinan Universitas Terbuka, Pengurus Dharma Wanita Unit Universitas Terbuka, serta para Anggota IKA Universitas Terbuka;

Yang membanggakan para wisudawan beserta keluarga yang mendampingi, dan
yang kami hormati para tamu undangan,

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatu,
Salam sejahtera,….Om Swastiastu,…Nama Budaya

Pertama-tama marilah kita memanjatkan pujian dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Taala yang telah memberi kita kesehatan dan kekuatan jasmani dan rohani sehingga hari ini kita dapat berkumpul di Kantor Pusat Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe. Para wisudawan dan wisudawati yang berbahagia, di hari yang berbahagia pada kesempatan Wisuda tanggal 8 Mei 2018 ini, saya menyampaikan perasaan bahagia dan mengucapkan selamat kepada para Wisudawan atas keberhasilannya dalam menjalani proses belajar pendidikan tinggi sehingga mampu dengan baik menyelesaikan studi pada Program Studi dalam Strata masing-masing di Universitas terbuka yang kita cintai ini. Penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan Saudara sebagai peraih kwalifikasi akademik Diploma, Sarjana, atau Magister, termasuk para suami dan isteri, atasan masing-masing, orang tua, dan keluarga Saudara yang telah banyak membantu demi terwujudnya suatu cita-cita luhur.
Dengan anugerah-Nya, pada hari ini kita dapat bersua dalam upacara Wisuda UT Periode IV Wilayah 1 Tahun 2018 yang akan melantik, mengukuhkan, dan melepas sekitar 2000 wisudawan yang telah berhasil menyelesaikan studinya pada Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana.
Anggota prosesi wisuda Universitas Terbuka dan tamu undangan yang saya hormati, serta para wisudawan dan hadirin yang berbahagia.
Pada Wisuda hari ini, saya ingin mencurahkan perhatian untuk menyam¬paikan salah satu topik penting berkenaan dengan PEMBINAAN KEPROFESIONALAN GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS BELAJAR PESERTA DIDIK”
Secara ideologis-konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimandatkan komitmen nasional mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia. Untuk itu secara yuridis dijanjikan bahwa setiap peserta didik wajib memperoleh pendidikan yang bermutu dalam satu tatatan sistemik pendidikan nasional. Dalam konteks itu diperlukan guru sebagai pendidik profesional yang mampu menciptakan proses belajar peserta didik yang bersifat mendidik, mencerdaskan, mematangkan, dan mendewasakan serta mewujudkan peserta didik sebagai warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila.

Hadirin yang saya hormati,
Melalui program pendidikan tinggi akademik-keilmuan dan pendidikan ilmu pendidikan dan keguruan, sejak berdirinya pada tahun 1984 Universitas Terbuka secara konsisten terus mengemban tugas menyelenggarakan pendidikan akademik-keilmuan bagi warganegara yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan tinggi secara tatap muka, dan untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas guru dalam berbagai jalur, jenjang dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Selanjutnya mandat mengenai pendidikan bagi Guru sebagai tenaga pendidik, secara yuridis diatur bersamaan dalam dua Undang-Undang RI, yakni Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara yuridis formal, kedua Undang-Undang tersebut mendudukkan guru sebagai salah satu unsur pendidik yang merupakan tenaga profesional yang harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai serta memperoleh pengakuan legal-profesional sebagai guru yang berkewenangan (bevoegd/qualified) dan cakap atau kompeten (bekwaam/competent). Sebagaimana diatur dalam dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pasal 42, kewenangan dan kompetensi itu harus dibuktikan dengan kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi. Kualifikasi akademik minimum harus dibuktikan dengan pemilikan ijazah diploma atau sarjana, sedangkan sertifikasi kecakapan dibuktikan dengan pemilikan sertifikat kompetensi. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (selanjutnya akan disebut PP-SNP 19/2005) menurut Pasal 29, Pendidik, termasuk di dalamnya guru, untuk semua jenis pendidikan (PAUD, SD/MI, SMP/M.Ts, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, dan SMK/MAK) harus memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) serta sertifikat profesi guru untuk jenis pendidikan, tempat guru bertugas. Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 Pasal 8 menyatakan bahwa “ Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedua Undang-Undang tersebut sangat konsisten melihat kedudukan dan persyaratan guru.
Jika dilihat dari konteks sistemik pendidikan nasional, lahirnya ketentuan legal-formal tentang profesi guru sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk penjaminan mutu pendidik sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan. Dengan demikian maka yang telah menjadi komitmen negara, sebagaimana dimaksudkan dalam Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan UU Sisdiknas 20/2003 Pasal 5 ayat (1), untuk memberikan pendidikan yang bermutu yang menjadi hak warga negaranya dapat diwujudkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu program pendidikan guru pada saat ini dan seterusnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Riset-Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 tahun 2017 Tentang Sistem Pendidikan Guru, merupakan suatu keniscayaan yang perlu segera mendapat respon semua lembaga pendidikan tenaga kependidikan beserta semua unsur terkait di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan pemerintah daerah.

Hadirin yang saya hormati.
Kita harus menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa saat ini, kita sudah berada dalam kehidupan Abad 21, tahun ke 18, dan di hadapan kita terbentang jalan panjang perjalanan peradaban bangsa Indonesia 82 tahun mendatang, memasuki -tahun 2099-sebagai pintu masuk ke Abad 22. Dari berbagai hasil konseptualisasi dalam berbagai diskursus nasional dan internasional, kehidupan Abad 21 dimaknai sebagai kehidupan yang penuh dengan tantangan dan perubahan substansial (disruptive) dalam berbagai dimensi kehidupan semua bangsa di seluruh dunia, tanpa kecuali negara-bangsa kita – negara-bangsa Indonesia. Dalam konteks itu, timbul pertanyaan mengapa Abad 21 menjadi begitu penting dan mendapat perhatian berbagai kalangan ilmuwan, politisi, pebisnis, dan komunitas dunia? Bernie Trilling dan Charles Fadel (2009:xxii-xxiv) mengajukan suatu premis bahwa dunia memang sudah berubah secara fundamental dalam beberapa dasawarsa, dan sebagai akibatnya peranan belajar dan pendidikan dalam keseluruhan kehidupan juga telah berubah secara menakjubkan. Diakui bahwa berbagai keterampilan seperti berpikir kritis dan memecahkan masalah yang diperlukan pada beberapa dekade sebelumnya, pada Abad 21 ini bukan hanya harus dikuasai tetapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari dan berayun kuat ke arah tuntutan kebutuhan yang jauh lebih meluas dan lebih kompleks sehubungan dengan berkembangnya literasi media digital, yang pada dasawarsa sebelumnya baru merupakan imaji/bayangan samar-samar.
Pada 2018 ini UT-kita memasuki usia kelembagaan dan kiprah programatik kependidikan 34 tahun, melintasi perjalanan peradaban pendidikan pada penghujung abad 20 (1984-2000) dan memasuki awal abad 21 (2001-2017). Bila diukur dari konteks peradaban kemanusiaan dan peradaban kebangsaan Indonesia, usia itu tentu masih tergolong sangat belia. Namun demikian, bagi sivitas akademika UT, usia ini mencerminkan rentang perjalanan sebuah komitmen dan semangat pengabdian akademik dan profesional yang patut dicatat dan diperingati dengan penuh kesyukuran dan visi jauh ke depan dalam lintasan peradaban utuh kemanusiaan. Historia est magistra vitae – sejarah sebagai guru kehidupan. Oleh karena itu perkembangan UT harus didudukkan secara utuh dalam konteks dinamika keutuhan pemikiran dialektis peradaban kemanusiaan The past as present memory, the present as we experience it, the future as our present expectation”. (St. Augustin, 420). yang dimaknai bahwa masa lampau sebagai ingatan masa kini, masa kini sebagaimana yang kita alami, dan masa depan sebagai ekspektasi masa kini – atau era dinamikannya globalisasi. Karena itu kita tidak boleh sedikitpun menyianyiakan waktu yang tersedia karena kita akan merugi (vide Surat Al Ashr: 103 ). Kita harus mengisi sadar dan selalu berusaha mengisi waktu, yang dalam konteks UT adalah mewujudkan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan guru profesional dan pendidikan akademik yang bermutu.

Hadirin yang saya hormati,
Jika kita pahami, visi kehidupan Abad 21 yang selama ini diperkenalkan (Thrilling and Fadel, 2009:xxvi) secara universal, dikonsepsikan secara rekonstruktif-pragmatis sebagai keterampilan hidup, yang mencakup: Pertama: “Learning and innovation skills-keterampilan belajar dan berinovasi yang mencakup berpikir kritis dan memecahkan masalah, berkomunikasi dan berkolaborasi, berkreasi dan berinovasi; Kedua, Digital Literacy Skills-Keterampilan Literasi Digital, yang mencakup literasi informasi dan media, dan teknologi informasi dan komunikasi; dan Ketiga, Career and life Skills-keterampilan Hidup dan berkarier, yang mencakup luwes dan adaptif, berinisiatif dan mandiri, berinteraksi secara sosial kultural, produktif dan bertanggung gugat, dan memiliki kepemimpinan serta tanggung jawab. Untuk konteks Indonesia, secara konstitusioal pendidikan nasional dibangun untuk mewujudkan salah satu misi suci hidup bernegara-bangsa (mission sacre) mencerdaskan kehidupan bangsa melalui satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia (vide Alinea ke empat Pembukaan, dan Pasal 31 (3) UUD NKRI Tahun 1945 yang selanjutnya secara rinci dirumuskan demikian. “Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (vide Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan kembali dan dikontekstualkan menjadi: “…untuk berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; dan dihasilkannya lulusan yang menguasai Cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan pen ingkatan daya saing bangsa; serta dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.” Oleh karena itu bagi bangsa dan negara Indonesia keterampilan hidup Abad 21 itu harus disinergikan dengan hakikat fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang secara filosofis tidak hanya bewawasan progresif-rekonstruktif, melainkan secara utuh bersifat dan berorientasi pada idealisasi manusia Indonesia seutuhnya yang bersifat profetik, akademik, progresif, dan rekonstruksionistik. Secara komprehensif secara utuh misi pembudayaan dan pemberdayaan itu secara nasional diwujudkan dalam keseluruhan ide, instrumen, dan praxis pendidikan dunia persekolahan berdasarkan Kurikulm 2013, yakni melalui pengembangan secara utuh Sikap Spritual, Sikap Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan melalui pembelajaran yang mendidik dan mencerdaskan serta budaya sekolah sebagai Taman Pendidikan yang memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mendorong kreativitas peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan proses pewarisan dan transformasi budaya, termasuk budaya pendidikan yang harus dilakukan dengan sadar oleh setiap generasi agar terbangun alur peradaban yang mengusung nilai dan moral kolektif yang bersifat profetik, akademik, progresif, dan rekonstruksionistik. Hal itu harus diteruskan dan dikembangkan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi dalam berbagai jalur kehidupan personal, sosial-kultural, lokal, nasional dan global. Dalam konteks itulah Universitas Terbuka memasuki usianya 34 tahun harus terus berupaya mewujudkan misi akademiknya, sebagai lembaga pendidik anak bangsa dan penguat peradaban bangsa yang bermartabat melalui perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan komitmen untuk menjangkau yang tidak terjangkau-open to all…pemerataan yang berkeadilan.
Untuk itu di lingkungan Uniniversitas Terbuka terus dikembangkan konsepsi pendidikan keilmuan dan pendidikan guru profesional yang menekankan pada komitmen profesional dan komitmen kelembagaan yang komprehensif sebagaimana ditawarkan oleh The Holmes Group (1986) tentang Tomorrow’s Teachers, yang kemudian dikukuhkan dalam perspektif kelembagaan pendidikan guru dalam konsep Tomorrow’s School of Teacher Education (The Holmes Group:1995. Dalam konteks nasional, saat ini telah diterbikan Standar Pendidikan Guru (vide Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 tahun 2017), yang mengatur konsepsi, kriteria, dan prosedur penyiapan dan peningkatan profesionalitas guru secara sistemik yang secara akademik memanfaatkan berbagai pemikiran tentang kebutuhan pendidikan guru yang kompatibel dengan kebutuhan pendidikan untuk kehidupan abad 21 yang secara koheren mengintegrasikan pendidikan profesional yang mendidik dan mencerdaskan.

Anggota Senat Universitas Terbuka dan tamu undangan yang saya hormati, serta para wisudawan yang berbahagia.
Demikian sambutan saya, dan sekali lagi selamat kepada para wisudawan beserta para keluarga dan handai taulan atas keberhasilannya. Semoga Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadikan keberhasilan ini sebagai amal yang berpahala tinggi di hadapan-Nya. Semoga Allah SWT selalu memberikan yang terbaik kepada kita semua. Amin.
Akhirul kalam, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir batih kepada kita untuk tetap mampu mengemban mission sacre mencerdaskan kehidupan bangsa, bangsa Indonesia yang ber-bhinneka Tunggal Ika. Vivat academia Universitas Terbuka, vivat Indonesia.
Billahit taufik walhidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Salam Sejahtera, Om Santi Santi Om, Nama Budaya.
Rektor,

Pondok Cabe, 8 Mei 2018
Rektor Universitas Terbuka,

Prof. Drs. Ojat Darojat, M.Buss. Ph.D.

SUMBER PUSTAKA RUJUKAN
Republik Indonesia (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Pusdiklat Panasila dan Konstitusi
Republik Indonesia (2003) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia (2005) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
Republik Indonesia (2012) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Republik Indonesia (2017) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru, Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
The Holmes Group (1995)Tomorrow’s School of Teacher Education,Holmes Report.
Trilling, B. dan Fadel, C. (2009) 21st Century Skills: Learning for Life in Our Times, San Fransisco: Jossey-Bass.
Unversitas Terbuka (2017) Laporan Rektor, Jakarta: Universitas Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *